Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat

Banyak PPPK formasi 2023 yang sudah menerima SK pengangkatan. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto melantik sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelantikan ratusan PPPK formasi 2023 digelar di gedung balai daerah, Rabu (8/5) siang.

"Kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini sudah dilantik sebagai PPPK. Dengan bapak ibu hari ini dilantik sebagai PPPK dibuktikan dengan menerima SK bupati," kata Abdiyanto dalam sambutannya di Mukomuko, Rabu.

Diingatkan bahwa setelah PPPK menerima SK pengangkatan, maka ada konsekuensi hak dan kewajiban, antara lain hak mendapatkan gaji yang jumlahnya lebih besar dibanding saat masih berstatus honorer daerah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen

Dia menyarankan agar para PPPK ini jangan dulu menggadaikan SK ke perbankan karena dikhawatirkan kinerja terganggu.

Abdiyanto meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik.

Diingatkan bahwa meskipun PPPK secara hak yang diterima hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan.

Perbedaannya, yakni berkaitan dengan penilaian atau evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan setiap tahun.

Semua PPPK yang telah dilantik sudah menandatangani surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian juga menyatakan setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.

"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun jika tidak sesuai dengan yang kita inginkan," ujarnya pula.

Selain kinerja, katanya, tentu tidak kalah penting menyangkut disiplin. Jika kemarin saat masih berstatus honorer daerah disiplin kurang baik, sekarang disiplin harus baik dan maksimal.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri sebelumnya menyebutkan hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK 2023.

Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik.

Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab masa kerjanya pernah terputus.

Formasi PPPK 2023 yang diajukan oleh pemerintah daera sebanyak 249 formasi.

Namun, yang terisi sebanyak 225 formasi sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan