Minta Donasi Palestina dengan Paksaan, 2 WNA Pakistan Ditahan Imigrasi Blitar
Petugas Imigrasi Blitar saat jumpa wartawan terkait dengan penahanan dua WNA berkebangsaan Pakistan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/5).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar setelah diadukan masyarakat atas perlakuan mereka melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan keduanya ditangkap dalam Operasi Jagratara untuk meminimalkan tindakan pelanggaran keimigrasian. Keduanya ialah MI (45) dan MA (44).
"Kami menahan keduanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar. Keduanya pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 berlaku sampai 25 Maret 2024," kata Herdaus, Selasa (7/5).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menyebut penyidik telah memeriksa MI dan MA.
Baca Juga: 25 Ibu-ibu Jadi Korban Investasi Emas Bodong
Keduanya masuk dan berada di Malaysia untuk pengumpulan donasi. Kemudian mereka mendarat di Bandara Juanda lalu melanjutkan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi.
MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024.
Kemudian melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama, yakni pengumpulan donasi.
Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta. Modus pengumpulan donasi dilakukan dengan dalih untuk Palestina.
Untuk di wilayah Imigrasi Blitar, keduanya sudah tinggal sekitar dua pekan.
Pihaknya menambahkan berkas keduanya memang tidak ada masalah. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak mempunyai sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal.
Untuk pengurusan izin tinggal di Indonesia, meminta bantuan saudaranya dari Pakistan, kemudian yang dari Pakistan berkomunikasi dengan rekan di Jakarta untuk perpanjangan di Imigrasi Jakarta Timur sehingga terbit perpanjangan sampai 28 Mei 2024.
MI dan MA mengungkapkan dalam aksinya mereka meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal. Saat meminta donasi juga mematok minimal sehingga membuat yang memberikan keberatan.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan.