Mulai Hari Ini hingga 12 Mei, Pendaftaran Calon Independen Pilkada Lebong Dibuka

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mulai hari ini, 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan membuka penyerahan dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024.

Minimal dukungan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan untuk maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong adalah sebanyak 8.169 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali pada 12 Mei di mana waktu penyerahannya diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

"Untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen, penyerahan berkasnya dapat dilakukan langsung ke KPU Lebong mulai besok (hari ini, red) hingga 12 Mei 2024," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Euforia Berlebihan Saat Kelulusan SMA, Polres Lebong Berikan Edukasi ke Sekolah

Yoki mengungkapkan, bahwa sejauh ini sudah ada yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen tersebut ke KPU Lebong.

"Masyarakat yang berniat maju lewat jalur perseorangan diharapkan memanfaatkan waktu yang ada, mengingat pihaknya sudah mensosialisasikan pencalonan jalur perseorangan ini kepada masyarakat," terangnya.

Diketahui, sesuai Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

"Jadi calon perseorangan harus menyiapkan atau memenuhi syarat dukungan maksimal 10 persen dari DPT Pemilu 2024 dan tersebar di 7 kecamatan atau lebih dari 50 persen jumlah kecamatan," jelasnya.

Yoki menambahkan bahwa setelah bakal calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Jika jumlah dukungan belum memenuhi syarat, ada tahap perbaikan yang harus dilalui.

Selain itu, dalam hal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka dapat melakukannya melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) yang telah disiapkan.

Jika pasangan calon tidak dapat hadir langsung dalam penyerahan dokumen, mereka dapat diwakilkan oleh petugas penghubung yang diberi kuasa.

Sebelumnya, sudah tercatat dua orang yang melakukan konsultasi ke KPU Lebong terkait dengan pendaftaran bupati dan wakil bupati Lebong jalur independen atau perseorangan.

Mereka juga telah mengambil formulir pendaftaran Cakada Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024. Keduanya adalah Wilyan Bachtiar, S.IP dan Romio Parnades. (*)

Tag
Share