Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Honorer. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah terus didesak untuk memberikan kesempatan kepada honorer tercecer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Alasannya, honorer tercecer khususnya tenaga kependidikan (tendik) di sekolah, seperti pustakawan, penjaga, laboran, dan operator sudah lama mengabdi. Mereka pun sudah masuk data pokok pendidikan (dapodik).
"Kalau yang tercecer tidak terakomodasi, padahal nyata sudah mengabdi dan masuk dapodik bertahun-tahun, berarti pemerintah masih belum bisa menuntaskan masalah honorer," kata Ketua Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (7/5).
Dia menambahkan Komisi II DPR RI jelas sekali menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 5 Khasiat Air Kayu Manis, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
Pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang, bahkan meminta Menteri Anas agar yang tercecer alias tidak terdata BKN bisa dimasukkan data lagi dan diikutkan rekrutmen PPPK 2024.
"Waktu itu Pak MenPAN-RB bilang siap. Kami hanya meminta pemerintah konsisten dengan janjinya," kata Sutrisno.
Selain itu, dia juga berharap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan pensiun. Jangan hanya untuk ASN PNS yang masa kerjanya 20 tahun baru mendapatkan uang pensiun.
Jika aturan itu diberlakukan, berarti pemerintah membedakan PNS dan PPPK, padahal sama-sama berstatus ASN.
"Honorer pengabdiannya panjang tidak dihitung masa kerjanya saat menjadi PPPK. Dikasi nol tahun, sedangkan yang menjadi PNS tetap dihitung masa kerjanya semasa honorer, " ucapnya.
Sutrisno mengatakan honorer yang menjadi PPPK banyak yang usianya tidak muda lagi. Jika dihitung masa kerjanya di bawah 20 tahun hingga pensiun.
Kalau mereka tidak bisa mencapai masa kerja 20, masa iya dinihilkan.
"Jika mau fair hitung masa kerja honorer sampai menjadi PPPK. Insyaallah syarat masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiun bisa tercapai, " cetusnya.
Dia menambahkan pemerintah jangan hanya berpatokan kepada PPPK muda.
Guru honorer muda yang diangkat PPPK bisa tercapai masa kerja 20 tahun.
Namun, itu sama saja pemerintah tidak adil. Sebab, pemerintah hanya peduli dengan guru honorer muda yang baru berkiprah di bawah 3 tahun.
"Pemerintah harus berdiri di tengah. Jangan hanya berpihak kepada honorer muda. Honorer tua itu sumbangsihnya kepada negara sudah terbukti nyata, digaji rendah tetap setia mengabdi," pungkasnya. (jp)