Kepergok Pemiliknya, Pencurian 2 Karung Padi Berhasil Digagalkan

Amankan: 2 Tersangka curat yang diamankan anggota Satreskrim Polsek Lebong Utara.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lantaran kepergok pemiliknya, pencurian 2 karung padi dengan terduga 2 orang remaja masih dibawah umur, inisial SP (18), warga Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya dan RF (16), warga Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen berhasil digagalkan.

Ke 2 remaja itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Polsek Lebong  Utara berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polres Lebong, karena melakukan pencurian gabah padi milik Badrul Munir (52), warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M. Subkhan menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 01:00 WIB.

Saat itu, korban (pelapor,red) sedang makan di kediamannya di Desa Nangai Tayau. 

Baca Juga: DPD Perindo Lebong Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Namun, saat itu, korban (pelapor,red) melihat ada 2 orang sedang mengangkut karung padi miliknya. 

"Korban (Pelapor,ted) berkata "apo gawe kamu ngangkut karung padi itu" kemudian 2 orang yang sedang mengangkut karung padi tersebut berkata "maling", setelah itu pelapor mendatangi kedua orang tersebut dan pelapor menyuruh tetangganya untuk menunggu kedua orang tersebut, dan pelapor pergi kerumah untuk datang ke mako polsek," terang Kapolsek. 

Masih kata Kapolsek, setelah mendapat laporan tersebut, sekira pukul 03:00 WIB, anggota piket Reskrim mendapatkan Informasi adanya kasus pencurian dengan pemberatan langsung mendatangi TKP di Desa Nangai Tayau, dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang melakukan pencurian 2 karung padi.

"Mendapat laporan dari terlapor, anggota piket Reskrim mendatangi tempat kejadian tersebut dan  mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti 2 karung padi dan sepeda motor, yang selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya. 

Sambung Kapolsek, saat ini 2 pelaku curat tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskri Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," singkat Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan