Viral Istri Curhat Dianiaya, Brigadir RRS Ditahan Propam Polda Riau
--
PEKANBARU - Propam Polda Riau menahan Brigadir RRS, yang viral karena diduga menganiaya istrinya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan saat ini Brigadir RRS sudah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam.
Patsus dilakukan setelah Brigadir RRS diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral karena pengakuan sang istri.
“Iya benar, perkembangan Brigadir RRS sudah (Patsus, red) di Propam,” kata Kombes Hery saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/11).
RRS diperiksa Propam Polda Riau setelah viral di media sosial istrinya bernama Yuni Indah Lestari (30), mengaku babak belur karena dianiaya oleh Brigadir RRS.
Di dalam unggahannya, Yuni meminta Propam segera bertindak dan beri hukuman setimpal kepada Brigadir RRS.
Unggahannya di media sosial menjadi perbincangan karena curhat soal kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam postingannya, Yuni membeberkan bahwa suaminya berinisial Brigadir RRS (36) berdinas di Samapta Polresta Pekanbaru.
Yuni menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 15 Oktober 2023. Saat itu Yuni cekcok dengan Brigadir RRS.
Yuni sampai mengalami beberapa luka serius pada tubuh dan wajahnya.
Dia juga mengunggah fotonya dalam keadaan babak belur. Sepengakuan Yuni, itu akibat dianiaya oleh Brigadir RRS.
Bahkan, Yuni mengaku pernah keguguran seusai dianiaya oleh Brigadir RRS.
Aksi KDRT itu juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Riau pada 17 Oktober 2023 lalu.
Namun, menurut Yuni proses di Propam Polda Riau masih jalan di tempat.
Oleh karena itu, dia memviralkan perbuatan suaminya itu, agar proses di Propam Polda Riau berjalan sebagaimana mestinya. (jp)