Instansi Pusat dan Daerah Diminta Kebut Isi Rincian Formasi Seleksi ASN, Ini Pesan MenPANRB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pembukaan pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam semakin molor.

Hal ini disinyalir lantaran masih adanya instansi yang belum mengisi rincian formasi untuk seleksi ASN di lembaganya. 

Ini pesan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. 

MenPANRB mengungkapkan, ada sebagian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum merampungkan pengisian detail dari formasi seleksi ASN yang telah ditetapkan Kementerian PANRB.

Padahal, pendaftaran baru bisa dimulai setelah pengisian detail formasi seleksi ASN ini dilakukan dan diverifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga: KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi

”Karenanya kami harap kementerian, lembaga, dan Pemda yang belum merampungkan input di sistem BKN untuk segera menyelesaikan. Agar pendaftaran CASN segera dibuka karena sudah ditunggu-tunggu publik,” pesan MenPANRB. 

Saat ini, MenPANRB menuturkan pemerintah melalui BKN sudah mulai melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah yang sudah masuk.

Proses pun terus dikebut KemenPANRB seiring dengan input yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemda. 

”BKN sudah berkoordinasi (dengan pihak yang belum menyelesaikan input formasi, red). Kami yakin bisa rampung dalam waktu dekat dan pendaftaran CASN dapat segera dimulai,” paparnya. 

Di tahun ini, formasi CASN ditetapkan sebanyak 1,28 juta. Angka ini terdiri atas 75 kementerian dan lembaga sebanyak 427.850 serta 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174.

”Jumlah 1,28 juta itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap,” sambungnya.

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bisa dilamar oleh fresh graduate serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang telah masuk basis data (database) BKN. 

Anas mengungkapkan, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus untuk talenta digital dari kalangan fresh graduate ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan