KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). 

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).

Ali enggan menyampaikan identitas para tersangka.

Baca Juga: KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan

Menurut dia, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Vice President Investasi PT Taspen Kiat-kiat ini membantu Anda mendapatkan hasil panen yang bagus "Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," imbuhnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan