Pekan Depan Pemkab Lebong Sampaikan Hasil Putusan Sela Tabat MK ke Yusril Ihza

Pekan Depan Pemkab Lebong Sampaikan Hasil Putusan Sela Tabat MK ke Yusril Ihza -foto :dok/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan segera melakukan koordinasi

dengan Ihza & Ihza Law Firm yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong dalam

sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinasi tersebut berkaitan dengan tindaklanjut dari putusan sela MK atau provisi yang memerintahkan agar Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Segera Ajukan Hasil Mediasi Tabat Lebong-BU ke Ihza & Law Firm

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah mengundang Pemkab Lebong guna menindaklanjuti putusan sela tersebut.

Namun pada kesempatan itu kuasa hukum Pemkab Lebong dari Ihza & Ihza Law Firm menyampaikan surat agar mediasi dapat diundur karena tengah fokus bersidang di sengketa Pilpres di MK.

"Insyaallah pekan depan kami akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum karena sengketa Pilpres sudah diputuskan MK," jelasnya.

Lanjut Herru, dalam putusan sela MK tersebut diketahui jika gubernur Bengkulu diberikan waktu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ikuti Sidang Pleno MK Terkait Tabat BU dan Lebong

dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami akan koordinasi lagi dengan tim kuasa hukum kita terkait dengan jadwal dari Pemprov Bengkulu," katanya.

Ditambahkan Herru, pada Jumat 22 Maret 2024, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara yang disampaikan oleh Pemkab Lebong.

Dalam putusan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023, gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan