Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK, Begini
Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan mengenai kontrak kerja PPPK di revisi UU ASN 2023. Ilustrasi -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mengatur mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perpanjangan Kerja (PPPK).
Diketahui, RUU tentang revisi UU ASN 2023 saat ini dalam pembahasan di DPR RI. Nah, UU ASN hasil revisi nantinya akan mengatur lebih tegas hal-hal berkaitan dengan kontrak kerja PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja.
Semua ASN termasuk PPPK diwajibkan mengisi e-kinerja, yang akan menjadi patokan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menilai kinerja pegawai.
Jika kinerja PPPK di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (6/12).
Karena penilaian berbasis kinerja, kata Suharmen BKN, maka tidak ada pemutusan kontrak kerja PPPK dengan alasan anggaran.
Ditegaskan bahwa kondisi fiskal daerah tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK. Dia mengingatkan bahwa pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, harus berdasar analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Ketika mengajukan usulan formasi, pemda juga pasti sudah menghitung anggaran gaji PPPK dan tunjangannya, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing.
"Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja," tegasnya. Waka BKN Suharmen mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir. Ada pemda yang sudah memperpanjang kontrak PPPK 2021.
Namun, tidak sedikit pemda yang belum memberikan kepastian kontrak PPPK formasi 2021 akibat efisiensi anggaran, sebagai dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD). (jp)