Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak November 2024
Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia diadakan secara serentak.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia diadakan secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Ini adalah yang kelima kalinya Pilkada serentak diselenggarakan di Indonesia dan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Namun, ada beberapa daerah yang tidak mengadakan Pilkada serentak pada tahun 2024. Salah satunya adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana kepala daerahnya tidak dipilih melalui Pilkada.
Ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan, bukan dipilih.
Baca Juga: Polda Bengkulu Pastikan Masuk Polisi Tidak Dipungut Biaya
Hal serupa terjadi di kota dan kabupaten di DKI Jakarta, di mana Bupati atau Walikota tidak dipilih melalui Pilkada. Ini berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut undang-undang tersebut, Bupati atau Walikota diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari unsur Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.
Meskipun demikian, Pilkada tetap diadakan untuk jabatan Gubernur DKI Jakarta melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak tahun 2024, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut laporan dari KPU, total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya dari laman kpu.go.id.
Berikut daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024:
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. (*)