6 Bulan Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Semakin dekatnya Pemilihan Kepala Kepala Daerah (Pilkada) di akhir tahun ini, membuat banyak batasan yang diarahkan kepada para Kepala Daerah.

Terutama, pemberlakuan terhadap mutasi pejabat dilingkungannya sendiri.

Hal ini pun telah diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi tersebut berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Untuk itu, Bawaslu Bengkulu Utara mengingatkan Kepala Daerah untuk tidak melanggarnya karena pelanggaran tersebut memiliki sanksi pidana. Hal ini diakui oleh Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto.

Baca Juga: Polres BU Terima Laporan Puluhan Korban Investasi Bodong

"Kepala daerah dilarang melakukan mutasi tersebut berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Karena kada yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ungkap Tri yang membeberkan bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Tri pun menjelaskan, pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Pasal 162 ayat (3), juga telah ditegaskan bahwa kepala daerah (Kada) yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu di atas harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri dalam negri.

Sejauh ini, pihaknya sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

"6 bulan sebelum tanggal Penetapan pasangan calon, kepala daerah dilarang mutasi penjabat. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai tanggal 22 September 2024," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan