Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyerahkan kepada para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan seseorang sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres 2024.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang ingin menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

"Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK," kata Saleh dalam keterangan persnya, Rabu (17/4).

Wakil Sekretaris TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu melanjutkan MK sudah memanggil para menteri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024.

Baca Juga: Dibayar Mahal Yamaha, Quartararo: Saya Memang Punya Nilai, kok!

Saleh menyebut para menteri dimintai keterangan karena kesaksian mereka penting berkaitan penganggaran bansos yang dipersoalkan oleh penggugat.

Adapun, penggugat dalam PHPU untuk pilpres 2024 ialah paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kandidat nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," kata Saleh.

Namun, legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu mengatakan MK perlu memandang secara komprehensif keinginan Megawati menjadi amicus curiae.

Sebab, kata dia, Megawati juga berstatus sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan yang mengusung paslon Ganjar-Mahfud.

Saleh menyebut pernyataan Megawati berpotensi sama dengan kuasa hukum paslon Ganjar-Mahfud yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim," kata eks Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (jp)

Tag
Share