Sidang MK Sengketa Pilpres Diputuskan 22 April

Sidang MK Sengketa Pilpres Diputuskan 22 April -foto :internet-

pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres.

Dengan demikian, harapan dari pihak KPU adalah agar Mahkamah Konstitusi dapat menolak permohonan para pemohon dan memastikan bahwa penyelenggaraan Pilpres telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, tantangan tetap ada, dan semua pihak menantikan keputusan akhir dari MK.(*)

Tag
Share