Sidang MK Sengketa Pilpres Diputuskan 22 April

Sidang MK Sengketa Pilpres Diputuskan 22 April -foto :internet-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Semua mata tertuju pada sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 yang kini memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setiap pihak yang terlibat telah melakukan persiapan matang untuk menanti putusan atau ketetapan akhir dari sidang tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pengucapan putusan atau ketetapan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.

Inilah momentum krusial yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

BACA JUGA:Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius

Seluruh tahapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah diatur secara detail dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Hal ini mencakup penanganan perkara PHPU dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Tim-tim yang terlibat dalam sengketa ini, seperti Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md,

bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah bersiap secara matang untuk menghadapi tahap terakhir dari sidang ini.

BACA JUGA:Objek Wisata Lebong Ditutup Sementara Imbas Banjir Sungai Ketahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum yang ada.

KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan keyakinannya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

KPU juga berkomitmen untuk memberikan tambahan alat bukti kepada MK guna memperkuat argumen bahwa permohonan para pemohon tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi dalam proses

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan