Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yakin bahwa semua bukti yang disampaikan oleh pihaknya selama sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.
Untuk itu, Tim Hukum AMIN berharap bahwa majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN.
Itu membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2 sudah terbukti mengkhianati konstitusi.
Baca Juga: Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ari menyebutkan bahwa dalam persidangan di MK, Tim Hukum AMN mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan.
Mulai dari tidak sahnya pendaftaran paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan paslon 02 serta keterlibatan aparat negara.
"Pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu,” jelasnya.
Tim Hukum AMIN, kata dia, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan.
Sehingga, akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.
“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh paslon 02,” kata dia.
Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.
MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sebagaimana dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.
“Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai,” tambah Ari. (jp)