Gegara Tak Cocok Harga, PSK Dibunuh Pelanggan di Apartemen Bandung

Tersangka pembunuhan PSK di apartemen The Jardin, Kota Bandung saat dihadirkan dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4).-Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pekerja seks komersial (PSK) menjadi korban pembunuhan oleh pelanggannya di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Korban atas nama Siti Julaeha (34) dibunuh oleh Nicko Heru Munandar (35) pada Rabu (10/4) pukul 02.00 WIB. Pelaku tega menghabisi nyawa dikarenakan kesal korban meminta uang sebesar Rp 4 juta.  

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban yang telah dipesan melalui aplikasi kencan online oleh tersangka bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/4). Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 2 juta untuk waktu 'long time'.

"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/4).  

Baca Juga: Tim Hukum AMIN: Kenegarawanan Hakim MK untuk Selamatkan Demokrasi

Saat hendak diberi uang Rp 1 juta, ia mengatakan korban menolak sambil marah-marah dan mendorong tersangka, kemudian meminta uang Rp 4 juta untuk long time.

Pelaku yang kesal akhirnya membekap mulut korban dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak.

"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," ujarnya.

 Budi menuturkan, rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian bahwa korban belum pulang. Petugas langsung mengecek apartemen The Jardin dan melihat CCTV.

"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," terangnya.

Seusai ditemukan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban yaitu luka cekik di leher. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.

"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," tuturnya.  
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.  

Sebelumnya, seorang mayat perempuan ditemukan dengan kondisi mengenaskan di sebuah kamar apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.  
Korban pertama kali ditemukan pada Kamis (11/4) lalu. Jasadnya berada di sebuah kamar yang ada di lantai 10 apartemen tersebut.  

Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad ditemukan dengan kondisi penuh luka. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan