4 April Dugaan Pelanggaran Administrasi Pleno Kabupaten Diputuskan

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jika tidak ada halangannya, tanggal 4 April , dugaan pelanggaran administrasi pada saat pleno di tingkat Kabupaten, dan sebelumnya telah bergulir ke persidangan ditingkat Bawah Provinsi Bengkulu, pada 25 hingga 28 Maret 2024 lalu.

Saat ini hanya tinggal menunggu putusan. Hal ni diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu BU, Andi Wibowo.

"Untuk temuan pelanggaran administrasi  pemilu sudah kita lakukan sidangnya, sudah sampai di pembuktian dan sudah disampaikan secara tertulis. Saat ini kita masih menunggu hasil keputusan sidang pada tanggal 4 April mendatang," ujarnya.

Baca Juga: 57 Tenaga Teknis PPPK 2023 Dilantik, Bupati Mian: Jadilah Profesional dan Berkualitas!

Ia pun membeberkan, temuan pelanggaran administrasi yang tidak dijalankan sesuai prosedur tersebut berada di 3 PPK yakni Kecamatan Arga Makmur, Air Padang dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Dimana ditemukan kotak hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dalam kondisi tidak tersegel dan DPT tidak melakukan absensi.

Sehingga temuanters ejg telah diproses. Begitu juga temuan di PPK Air Padang disebabkan, pihak PPK Air Padang melakukan adanya print ulang Form D hasil setelah pleno tingkat kecamatan.

Lantaran print D hasil pertama saat pleno kecamatan yang di upload pada aplikasi Sirekap tidak muncul dikarenakan kendala jaringan, membuat sistem error pada aplikasi Sirekap.

Atas hal tersebut pihak PPK berinisiatif melakukan print ulang ketika jaringan sudah stabil. Dan dari hasil print ulang D hasil tersebut dibagikan oleh pihak PPPK hanya kepada beberapa saksi, ini diketahui saat pleno kabupaten, sebab D hasil yang dipegang beberapa saksi ada yang berbeda.

Sehingga hal ini membuat komplain para saksi menurutnya hal ini merupakan suatu dugaan pelanggaran.

"Yang jelas apa yang menjadi dugaan temuan pelanggaran tersebut, saat ini kita menunggu hasil dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (*)

Tag
Share