Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (26/3).
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan langkah-langkah tersebut meliputi membuat press release atau press conference terkait pembayaran THR, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja atau buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Baca Juga: Inovasi Peningkatan Produktivitas Padi Spesifik Lokal Bisa Mengatasi Kekeringan
Terakhir, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.
"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.
Saat ini, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Teman-teman pekerja atau buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," pesan Menaker Ida Fauziyah.
Posko THR tersebut juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Dia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.
"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.
Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan, berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.
Posko THR Kemnaker belum menerima laporan atau aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR. (jp)