Restorative Justice Berhasil, Kasus Penganiayaan di Lebong Berakhir Damai

Damai: Polsek Lebong Tengah ketika mendamaikan kedua belah pihak dugaan kasus penganiayaan.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Polsek Lebong Tengah, bagian dari Polres Lebong di Polda Bengkulu, telah menggelar gelar perkara restorative justice terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu. Tulus Wibowo, bahwa gelar perkara tersebut dilandaskan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2024/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 21 Februari 2024, yang terjadi di Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, pada Sabtu (21/2/2024).

"Pelapor (korban) dalam kasus ini adalah LP, sedangkan terlapor adalah OK," ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Kapolsek Lebong Utara Sampaikan Pesan Kamtibmas di Sertijab Pjs Kades

Tulus menambahkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, hadir Kapolsek Lebong Tengah, Kasiwas, Kasikum, Basikum, tokoh masyarakat, perangkat desa, keluarga pelapor dan terlapor, serta personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.

Dalam penyelesaian perkara ini, semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara setuju untuk menghentikan penyidikan dengan syarat-syarat formal dan materiil yang telah terpenuhi.

"Kedua belah pihak berkomitmen untuk saling memaafkan dan tidak membawa dendam, sementara kerugian yang dialami korban juga telah dipulihkan. Korban juga berjanji untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum di masa mendatang," jelas Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan