Hibah Banpol, 2 Kali Salur

Ilustrasi dana bantuan parpol.-(ist/rl)-

Sebelumnya, indeks dana parpol adalah Rp 6.900, namun sejak tahun 2023, indeks ini dinaikkan menjadi Rp 10.000 untuk setiap suara sah yang ditetapkan oleh KPUD.

Percepatan pencairan dana hibah juga diinstruksikan oleh pemerintah pusat ke daerah, mengingat mendekati Pemilu.

Banpol menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam kontestasi tahun 2024, termasuk pendidikan politik kepada masyarakat.

Partisipasi pemilih ini meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD, dan Pilkada yang diadakan pada 27 November 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan