Hibah Banpol, 2 Kali Salur
Ilustrasi dana bantuan parpol.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada tahun 2024, pencairan hibah anggaran untuk partai politik atau Banpol di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan dilakukan dua kali.
Hal ini disebabkan oleh berlakunya hasil Pemilu 2024, yang didasarkan pada penetapan suara sah oleh KPU Bengkulu Utara dan pembentukan komposisi anggota DPRD yang baru.
Kepala Badan Kesbangpol BU, Suryadi, S.STP, M.Si, mengakui hal ini dan menjelaskan bahwa anggaran hibah parpol, mulai bulan September, akan merujuk pada hasil Pemilu 2024.
Menurutnya, pencairan Banpol pertama akan dilakukan dari bulan Januari hingga Agustus.
"Sedangkan yang kedua dari bulan September hingga Desember, sesuai dengan komposisi periodisasi yang baru,"ungkapnya.
Baca Juga: Catat, Ini Jam Kunjungan Lapas Arga Makmur Selama Bulan Ramadhan
Jelang Pilkada, pemerintah pusat telah menugaskan daerah untuk mempercepat pencairan Banpol.
Tujuan dari instruksi pusat ini adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan politik yang menjadi tanggung jawab partai politik dan merupakan salah satu peruntukan dari hibah Banpol setiap tahunnya.
Namun, pencairan dana Banpol masih menunggu hasil audit dari BPK terlebih dahulu.
Diketahui, 12 partai politik di Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima anggaran hibah tahun sebelumnya.
Di antaranya, PDIP menerima Rp 348,7 juta, Golar Rp 226,4 juta, Gerindra Rp 212,5 juta, Nasdem Rp 145,9 juta, PAN Rp 133,2 juta, PKPI Rp 103,9 juta, Hanura Rp 98,3 juta, PKB Rp 96,3 juta, PKS Rp 86,9 juta, Perindo Rp 63,7 juta, Partai Berkarya Rp 46 juta, dan PPP Rp 39,4 juta.
Dana hibah Banpol di daerah ini telah ditingkatkan menjadi Rp 1,5 miliar.
Hibah anggaran untuk partai politik tahun 2024 akan kembali disalurkan sebesar Rp 1,5 miliar untuk 12 partai politik di daerah tersebut.
Peningkatan ini terjadi setelah kebijakan daerah yang menaikkan indeks Banpol untuk setiap suara sah.