2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Akan Menjual Barang Curian di Rusun ASN

Pelaku: Para pelaku tindak kejahatan saat digiring dari ruang tahanan untuk di hadirkan dalam konferensi pers kemarin. -(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - 2 Remaja asal Kecamatan Uram Jaya ini ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Lebong.

Ke 2 remaja,BR (20) dan DA (19), warga asal Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya ini ditangkap saat akan menjual barang hasil curian berupa Receiver TV di Rusun ASN.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Wakapolres, Kompol. Mulyadi, menjelaskan bahwa pencurian di Puskesmas Kota Baru, Uram Jaya, terjadi pada 7 Maret 2024.

Dalam aksinya, kedua remaja tersebut berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dan beberapa alat pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas tersebut.

Baca Juga: 60 Persen Perempuan di Bingin Kuning Gunakan Suntik KB

"Termasuk satu mesin absen fingerprint, satu unit stetoskop, satu unit resiver TV, satu unit mouse dan keyboard komputer, serta tiga unit mesin printer," terang Wakpolres.

Wakapolres menjelaskan, peristiwa pencurian ini terungkap ketika salah satu petugas Puskesmas hendak melakukan absen, namun mesin fingerprint telah hilang. Namun, pencurian baru disadari saat melihat ventilasi Puskesmas yang rusak dan menemukan tanda-tanda bahwa kursi digunakan oleh pelaku untuk masuk ke dalam Puskesmas.

Wakapolres Mulyadi menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut diamankan pada 18 Maret 2024 ketika hendak menjual receiver TV hasil curian sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi mengenai rencana penjualan tersebut didapat dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Akhirnya, pada tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil menangkap kedua pelaku saat berusaha menjual receiver TV di Rusun ASN.

"Selain kedua pelaku, satu unit resiver TV dan empat batang kayu ventilasi Puskesmas juga diamankan sebagai barang bukti. Barang-barang lain yang hilang dari Puskesmas masih dalam penyelidikan oleh penyidik," ungkap Wakapolres.

Mulyadi menambahkan bahwa kedua remaja tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Lebong agar selalu waspada ketika meninggalkan rumah," tambah Wakapolres. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan