Info Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Utara

Info Besaran Zakat Fitrah.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan edaran tentang hasil rapat penetapan qimat zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.

Surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Bengkulu Utara dalam menunaikan zakat fitrah 1445 H.

Penentuan telah dilaksanakan di Aula Sakinah Kantor Kemenag Bengkulu Utara.

Dihadiri oleh Kepala Kemenag Bengkulu Utara Dr. H Nopian Gustari, S.Pdi, M.Pdi, pejabat di lingkungan Kemenag Bengkulu Utara, Kabag Kesra Setdakab Bengkulu Utara, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Utara, Ketua Baznas Bengkulu Utara, Ketua Ormas Islam, dan Kepala KUA Kecamatan. 

Baca Juga: Jangankan Gaji, SK Saja Belum Dikantongi Tenaga Honorer di Lebong

Alhasil, Berdasarkan hasil rapat penentuan, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara untuk 2024 naik dari nilai besaran zakat fitrah d tahun 2023 lalu.

Zakat fitrah beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram, atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.

Qimat zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori Kualitas 1 Rp 45.000 per jiwa, Kualitas 2 Rp 40.000 per jiwa, Kualitas 3 Rp 35.000 per jiwa.

"Menentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Dengan adanya penetapan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman kadar atau besaran zakat di masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga tidak terjadi perbedaan dan simpang siur di masyarakat."

"Jadi masyarakat sudah bisa memulai untuk menunaikan zakat fitrah mulai hari ini, sampai nanti waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri," ujar Kepala Kemenag BU Nopian Gustari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan