Buronan Korupsi Ditangkap di Surabaya, Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampangnya

Terpidana Dody Baswardojo (tengah) saat akan dibawa oleh tim Kejati Sumbar ke Sumbar pada Kamis (21/3).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terpidana kasus kroupsi pembuatan situs web untuk Kepulauan Mentawai bernama Ir Doddy Baswardojo dibekuk di Surabaya, Rabu (20/3), setelah belasan tahun memburon.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Mustaqpirin mengungkapkan terpidana buron sekitar 14 tahun lamanya berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.

"Setelah ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini," katanya, Kamis (21/3).

Mustaqpirin mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.

Baca Juga: Diadang Brimob-TNI, Massa Tolak Hasil Pemilu Berdatangan di Depan Gedung KPU

Terpidana Dody itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas pada usianya yang menginjak 72 tahun tersebut.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo dijatuhkan pidana dengan hukuman dua tahun penjara.

Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti, dia dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mustaqpirin menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2023.

Hanya saja proyek tersebut bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp994.750.000, beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan