PPK Boyolangu Dipecat Geser Suara Parpol Akui Diajak 2 Anggota Panwascam

Oknum PPK Boyolangu M Hasan Maskur saat menjalani sidang majelis etik KPU Tulungagung di kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PPK Boyolangu Tulungagung M Hasan Maskur dipecat lantaran melakukan kecurangan menggeser suara parpol ke seorang caleg.

Hasan mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Dia berkilah melakukan perbuatan itu atas permintaan dua panwascam berinisial BE dan BA. 

“Saya diminta menggeser suara dengan iming-iming, satu suara diberi imbalan Rp100 ribu,” kata Hasan. 

Namun, dirinya hanya menerima Rp8 juta dan 187 suara yang dipindahkan. 

Baca Juga: MotoGP Qatar 2024: Tren 'Nama Berbeda di Podium Pertama' Bakal Lanjut?

Dalam persidangan yang digelar terbuka di hadapan Dewan Etik KPU, Hasan mengatakan awalnya dia diajak ketemuan oleh BE

Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung Kota tiga hari selepas Pemilu 2024. 

"Diajak ketemuan di 'Iki Angkringan' di wilayah (Desa/Kecamatan) Boyolangu," ucapnya. 

Hasan melanjutkan dalam pertemuan tersebut dia diiming-imingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT. 

Satu suara yang digeser dihargai Rp100 ribu.

"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," ujarnya.

Selain anggota PPK Boyolangu, BE merupakan salah satu kandidat Komisioner KPU periode 2204-2029. 

Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar utang di bank. 

Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan