PPPK Makin Sejahtera, Gaji Baru Hampir Setara PNS Golongan IVa, Bersyukurlah

PPPK makin sejahtera, gaji baru hampir setara PNS golongan IVa. Ilustrasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai sejahtera.

Kenaikan gaji 8 persen membuat pendapatan aparatur sipil negara (ASN) PPPK hampir setara PNS golongan IVa.

Di dalam lampiran PP 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan IIId Penata Tingkat I sebesar Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.

Golongan IVa Pembina gajinya mulai dari Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.

Bandingkan dengan PPPK yanb pengaturan gaji barunya tertuang dalam dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Golongan IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan untuk PAUD, Orang Tua Diminta Terlibat

ASN PPPK golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100.

"Alhamdulillah kami bisa merasakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen," kata Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK di Kabupaten Purworejo kepada JPNN.com, Selasa (5/3).

Sutopo makin gembira karena begitu mengecek rekening, tidak hanya gaji baru yang masuk, tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari - Februari.

Sesuai leger gaji Maret 2024, Sutopo mengungkapkan menerima gaji pokok (gapok) sebesar Rp 3.203.600 kemudian setelah ditambahkan rapelan Januari-Februari serta tunjangan lainnya menjadi Rp 4.458.703.

"Setelah dipotong jaminan kesehatan, kematian, dan lainnya, gaji bersih yang saya terima Rp 4.110.300," terangnya.

Dia sangat bersyukur karena Pemkab Purworejo sangat cepat merealisasikan perintah presiden.

Di sisi lain, dia juga prihatin karena masih banyak Pemda belum merealisasikannya. Kalaupun dibayar hanya kenaikan gaji Maret.

Sutopo juga berharap apa yang dirasakan guru PPPK bisa dinikmati tenaga kependidikan (tendik).

"Kebahagiaan kami belum sempurna kalau masih ada honorer yang belum jelas nasibnya. Mudah-mudahan tahun ini honorer tendik bisa merasakan dampaknya," ucapnya.

Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.

Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya.

Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024:

1. Golongan I, masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

2. Golongan II, masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

3. Golongan III, masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

5. Golongan V, masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500

6  Golongan VI, masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800

7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800

8. Golongan VII, masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700

9. Golongan IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600

10. Golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100

11. Golongan XI, masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300

12. Golongan XII, masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500

13. Golongan XIII, masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000

14. Golongan XIV, masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900

15. Golongan XV, masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600

16. Golongan XVI, masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400

17. Golongan XVII, masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500

Berikut daftar gaji baru PNS sesuai PP 5 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan pangkatnya:

1. Ia Juru Muda 1.685.700 – 2.522.600

2. Ib Juru Muda Tingkat I 1.840.800 – 2.670.700

3. Ic Juru 1.918.700 – 2.783.700

4. Id Juru Tingkat I 1.999.900 – 2.901.4005

5. IIa Pengatur Muda 2.184.000 – 3.643.400

6. IIb Pengatur Muda Tingkat I 2.385.000 – 3.797.500

7. IIc Pengatur 2.485.900 – 3.958.200

8. IId Pengatur Tingkat I 2.591.100 – 4.125.600

9. IIIa Penata Muda 2.785.700 – 4.575.200

10. IIIb Penata Muda Tingkat I 2.903.600 – 4.768.800

11. IIIc Penata 3.026.400 – 4.970.500

12. IIId Penata Tingkat I 3.154.400 – 5.180.700

13. IVa Pembina 3.287.800 – 5.399.900

14. IVb Pembina Tingkat I 3.426.900 – 5.628.300

15. IVc Pembina Utama Muda 3.571.900 – 5.866.400

16. IVd Pembina Utama Madya 3.723.000 – 6.114.500 up

17. IVe Pembina Utama 3.880.400 – 6.373.200. (jp)

Tag
Share