Bongkar Kasus Korupsi Pungguk Pedaro, Gelar Perkara Pekan Depan
Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jika tidak ada kendala pada pekan depan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong akan melaksanakan gelar perkara, kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.
"Surat ke Polda Bengkulu sudah kita sampaikan dan kemungkinan gelar perkara dilaksanakan minggu depan," kata Kasat.
Lebih jauh, dijelaskannya, pelaksanaan gelar perkara ini dilakukan untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Danau Tes Lokasi Festival Event Pariwisata Tingkat Provinsi Bengkulu
Ini juga mengingat kerugian negara sebesar Rp 712 juta tidak dilakukan pengembalian oleh mantan kepala desa Pungguk Pedaro, sesuai tenggat waktu 60 hari yang sudah diberikan.
"Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, maka langkah berikutnya akan dilakukan penghitungan ulang nilai kerugian negara dan melakukan penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa yang bersangkutan," jelasnya.
Tambah Kasat, total penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta tersebut meliputi honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan.
"Jika dilihat angka korupsinya, kuncuran DD dan ADD yang sudah dicairkan tidak mencapai 50 persen direalisasi untuk membiayai kegiatan desa. Yang jelas, kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan tersangka," singkat Kasat. (*)