Inspektorat Warning 59 Pejabat Lebong Segera Serahkan LHKPN

-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Lebong mewarning 59 pejabat Lebong agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) sebagaimana instruksi dari KPK RI.

Tercatat, dari total keseluruhan 134 pejabat wajib lapor LHKPN, baru 75 pejabat sudah lapor. 

Inspektur Inspektorat (IPDA) Lebong, M. Taufik Andari melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos mengatakan penyampaian laporan LHKPN sendiri paling lambat ditunggu sampai tanggal 31 Maret 2024 mendatang. 

"Sampai hari ini, (kemarin,red) tinggal 59 pejabat lagi yang belum lapor, sedangkan 75 pejabat sudah menyampaikan laporan kekayaan melalui aplikasi LHKPN," kata Suryadi. 

Baca Juga: Siskamling: Solusi Tepat Menjaga Keamanan dan Memperkuat Persaudaraan

Lanjutnya, masih banyaknya pejabat yang belum menyelesaikan laporan tersebut, pihaknya meminta kepada pejabat wajib LHKPN, agar segera menyampaikan laporan tersebut.

Yangmana laporan harta kekayaan sendiri wajib di lapor oleh setiap masing-masing pejabat setiap tahun sebagimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

"Kami mengimbau para pejabat wajib LHKPN dapat segera menyampaikan harta kekayaan yang dimaksud sebagai bentuk ketaatan pejabat dilingkungan Pemkab Lebong terhadap instruksi KPK RI," imbuhnya. 

Suryadi menjelaskan, bahwa LHKPN sendiri merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi, maka dari itu sangat diharapkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong agar dapat segera menyampaikan laporan yang dimaksud sebagai bentuk keterbukaan pejabat atas harta kekayaan yang dimiliki. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif bagi pejabat yang tidak taat akan laporan harta kekayaan sampai batas waktu yang telah ditetapkan," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan