Paman Pencabul Keponakan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Pelaku pencabulan terhadap keponakan saat diperiksa.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah pihak Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menetapkan HD selaku paman korban sebut saja Mawar yang masih dibawah umur, pihak Polres BU memastikan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK.MH. Melalui Kasat Reskrim, IPTU Ardian Yunna Saputra, S.T.K., S.I.K.

"Pelaku kita jerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat.

Baca Juga: Peringati HUT Persit KCK, Kodim Sumbang 101 Kantong Darah

Kasat pun membeberkan, perkara ini terungkap setelah dilaksanakan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku ini berdasarkan laporan korban, kejadian ini bermula ketika pelaku yang merupakan paman korban melakukan pencabulan dan/persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April hingga Oktober 2023.

Dimana 6 dari 8 kejadian tersebut, dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekira bulan Juli 2023.

"Saat ini kita terus melengkapi berkas agar perkara ini segera dilimpahkan ke pihak JPU," demikian Kasat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan