Dugaan Kecurangan Pemilu, Ada Manipulasi Suara Modus Begini di Jember, Oalah

Ketua KPU Jember M. Syaiin bersama anggota KPU Ahmad Hanafi melihat form C-1 hasil atau plano yang diduga ada manipulasi perolehan suara di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kamis (22/2/2024). -Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menerima laporan dugaan kecurangan pemilu berupa manipulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35, di Desa Pontang.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember Hanafi, Kamis malam (22/2).

Dia menjelaskan bahwa data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut.

Dengan demikian, plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

Baca Juga: Marc Marquez Kian Tua, Akan Lebih Sulit Adaptasi dengan Ducati

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara tersebut kepada Bawaslu setempat karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," katanya.

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," katanya.

Dia juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan