Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan dalam Satu Bulan?

Kabupaten Pasuruan targetkan 100 warga tercover jaminan kesehatan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Peserta BPJS bisa menggunakan layanan kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya dan diskriminasi.

Program dalam BPJS Kesehatan memungkinkan peserta mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Lanjutan (FKTL). Aturan ini memudahkan peserta BPJS Kesehatan yang bisa sakit setiap saat.

Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam Sebulan?

Tidak ada batas dalam penggunaan BPJS Kesehatan dalam waktu satu bulan. Peserta BPJS bisa berobat sesuai dengan kebutuhan. Namun aturannya sedikit berbeda untuk peserta yang mengakses FKTP selain terdaftar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Biang Kerok Beras Langka di Alfamart-Indomaret

"Meski jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan JKN-KIS di FKTP terdekat.

Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan di akun Facebooknya.

FKTP adalah layanan kesehatan non spesialistik yang biasanya paling mudah diakses masyarakat. Contoh FKTP adalah puskesmas, klinik, dan praktik dokter umum. Layanan FKTP bersifat promotif, preventif, observasi, pengobatan dan lainnya.

Sedangkan FKTL diakses melalui sistem rujukan berjenjang atau situasi gawat darurat. Rujukan ini dikeluarkan FKTP sehingga penanganan kondisi pasien bisa dilanjutkan, hingga benar-benar pulih.

Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Ketika berobat di FKTP di luar kota, peserta bisa datang dengan membawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan atau kartu non fisik di aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya mengutip laman Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura:

1. Tunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan ke petugas FKTP

2. Peserta langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Karena hanya bisa berobat sebanyak tiga kali, peserta yang berada di luar kota dalam jangka waktu lama bisa memindahkan lokasi FKTP lama dengan yang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan