Tak Hanya Retribusi Parkir, PBBP2 2025 Tak Capai Target

Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.-amri/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus lebih memutar otak agar target penerimaan PAD dari berbagai sektor dapat tercapai lebih maksimal.

Dimana, tak hanya retribusi parkir saja yang terjun bebas, namun untuk penerimaan pajak  dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBBP2) tahun 2025 pun tak mencapai target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp 3,1 miliar, hanya mencapai 93 persen atau Rp2,9 miliar.

Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, MM, mengatakan, PBBP2 tahun 2025 baru capai 93 persen atau Rp 2,9 miliar, artinya  capaian tersebut menunjukkan masih adanya kekurangan sekitar Rp200 juta lagi dari target yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pihaknya menilai realisasi tersebut tetap cukup baik mengingat berbagai kendala yang dihadapi sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Polres Lebong Bangun Dua Dapur Makan Bergizi Gratis

“Target PBBP2 tahun 2025, sebesar Rp3,1 miliar, namun hingga penutupan tahun anggaran realisasinya baru mencapai Rp2,9 miliar. Artinya masih ada selisih sekitar Rp200 juta yang belum dapat tertagih," ungkapnya.

Lanjut Riswan, menyampaikan, tidak tercapainya target PBBP2 disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah di sejumlah wilayah, kondisi ekonomi masyarakat, serta adanya objek pajak yang belum sepenuhnya terdata atau mengalami perubahan status kepemilikan. 

Selain itu,  faktor geografis dan keterbatasan sumber daya juga menjadi tantangan dalam proses penagihan PBBP2. Beberapa desa yang lokasinya cukup jauh dan sulit dijangkau membuat petugas mengalami kendala dalam melakukan pendataan maupun penagihan secara optimal.

Meski demikian, BKD Lebong terus berupaya meningkatkan realisasi pajak daerah, khususnya dari sektor PBBP2. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan, hingga optimalisasi sistem pendataan pajak berbasis digital.

Meski begitu kita akan terus mendorong peran aktif pemerintah desa untuk membantu mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak. 

"PBBP2 ini sangat penting karena hasilnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," sampainya.

Untuk itu, dirinya berharap ke depan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat semakin meningkat.

Dirinya juga menekankan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program pelayanan lainnya.

Untuk tahun anggaran berikutnya, BKD Kabupaten Lebong menargetkan perbaikan data wajib pajak dan peningkatan strategi penagihan agar target penerimaan PBB dapat tercapai secara maksimal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan