SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah
Sudah banyak honorer naik status menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi -Foto: net-
MUKOMUKO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran jaminan sosial bagi 1.873 PPPK paruh waktu.
Anggaran jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu tersebut direncanakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengatakan jaminan sosial tenaga kerja tersebut diharapkan dapat diterima seluruh PPPK paruh waktu sebagaimana yang sebelumnya diberikan kepada tenaga honorer.
“Harapan kami seluruh PPPK paruh waktu mendapatkan jaminan sosial dan anggarannya bisa terakomodir di APBD 2026,” kata Haryanto di Mukomuko, Senin (29/12).
Dia menjelaskan, pada tahun sebelumnya anggaran jaminan sosial tenaga kerja bagi honorer dialokasikan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Ke depan, anggaran tersebut akan digabungkan dan dibebankan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PPPK paruh waktu bertugas.
Selain jaminan sosial, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji sebesar Rp1 juta per orang per bulan.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut sama seperti yang diterima saat masih berstatus honorer daerah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Haryanto menambahkan, pelantikan dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan 1.873 PPPK paruh waktu direncanakan dilaksanakan pada 30 Desember 2025 di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko, setelah seluruh proses pengusulan di BKN selesai dan nomor induk pegawai (NIP) diterbitkan.
“Lapangan depan Kantor Bupati bisa menampung sekitar 2.000 orang, jadi mudah-mudahan cukup,” ujarnya.
Dia juga memastikan penempatan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai hasil verifikasi terakhir di masing-masing OPD atau berdasarkan bidang tugasnya. (jp)