59 Koptan Bingin Kuning Wajib Registrasi Ulang Sekarang

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari total 129 kelompok tani (Koptan) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bingin Kuning, sebanyak 59 Koptan belum melakukan register ulang. 

Koordinator Penyuluh (Koorluh) BP3 Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, M.Si, menyampaikan hal ini kepada Radar Lebong pada tanggal 16 November kemarin.

Hanya 70 Koptan yang telah melaksanakan register ulang.

"Sebanyak 59 dari 129 Koptan belum mendaftar ulang. Kami mendorong agar Koptan yang belum melakukan register ulang segera melakukannya," ujar Reti.

Baca Juga: TNI Polri Terlibat Aktif dalam Pengawasan Pemilu di Lebong Tengah

Reti menekankan pentingnya register ulang untuk 59 Koptan tersebut karena diperlukan perbaikan data, terutama dalam hal kesesuaian nama anggota kelompok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, penyesuaian luas lahan pertanian dan perkebunan juga diperlukan pada saat ini.

"Saya mengharapkan agar 59 Koptan ini segera melakukan register ulang untuk memastikan keberadaan mereka terdaftar dengan baik. Syarat pembentukan Koptan adalah minimal 20 orang dan maksimal 30 orang per kelompok," tambah Reti.

Lebih lanjut, Reti menjelaskan bahwa setiap Koptan diwajibkan untuk melakukan register ulang setiap dua tahun sekali.

Dengan demikian, ia mengimbau Koptan yang belum melakukan register ulang untuk segera mengambil tindakan.

"Register ulang ini perlu dilakukan setiap dua tahun sekali agar kelompok tani tetap aktif dan terdaftar secara resmi," tegas Reti. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan