Penempatan Guru PPPK Mendapat Sorotan, Dampaknya Serius
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi-foto :internet-
BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti masalah penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penempatan guru PPPK menjadi bagian dari persoalan serius terkait ketersediaan, distribusi guru, hingga kompetensi guru pada jenjang SMA/SMK dan SLB di Provinsi Jabar.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung di Bandung, Selasa, menyatakan isu kekurangan guru sudah menjadi alarm yang harus segera ditangani secara sistematis.
Kekurangan guru, menurutnya, terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari pergeseran guru menjadi kepala sekolah, pensiun massal bertahap sejak 2025 hingga 2027, hingga kebijakan pembatasan penerimaan guru baru.
"Persoalan ini menjadi serius, karena ketersediaan guru sangat menentukan keberlangsungan proses belajar mengajar. Kita tidak bisa berbicara peningkatan kualitas pendidikan, jika ketersediaan gurunya sendiri masih bermasalah," ucap Yomanius.
Selain itu, Komisi V juga menyoroti ketidaksesuaian penempatan guru PPPK, dimana sebagian guru tidak ditempatkan di sekolah asal, yang akhirnya memicu kekosongan di satuan pendidikan tertentu.
Dampaknya, kata dia, banyak guru harus mengajar lintas mata pelajaran yang tidak linier dengan latar belakang keilmuannya, bahkan dengan beban mengajar berlebih hingga delapan jam per hari.
"Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas pembelajaran. Guru kelelahan, dan siswa yang menerima pembelajaran di jam-jam akhir tidak mendapatkan proses belajar yang optimal," katanya.
Yomanius menegaskan Jawa Barat tengah bersiap memasuki fase pergeseran kebijakan pendidikan pada 2027 dari orientasi aksesibilitas menuju peningkatan kualitas.
Salah satu pilar utamanya adalah peningkatan kompetensi guru. Namun, hal tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan data ketersediaan guru yang akurat.
Untuk itu, Komisi V DPRD Jabar mendorong pemetaan menyeluruh terkait ketersediaan, distribusi, dan kompetensi guru hingga proyeksi tahun 2027, termasuk data guru produktif dan tidak produktif, serta dampak pensiun alamiah setiap tahunnya.
Bukan hanya itu, Komisi V juga memberi perhatian khusus pada pendidikan SLB yang dinilai membutuhkan perlakuan dan kebijakan khusus, baik dari ketersediaan guru, kompetensi, maupun pengembangan unit sekolah baru.
"Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan prioritas dan dukungan maksimal dari pemerintah daerah," tuturnya.
Sebagai dukungan atas upaya perbaikan, Yomanius mengatakan pihaknya akan rutin melakukan kunjungan kerja ke lapangan guna menghimpun data yang utuh di lapangan.