Begini Jawaban Fatwa MUI soal Rekening Dormant
ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengaku pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait rekening dormant. Asrorun mengatakan, adanya fatwa MUI terkait rekening dormant merupakan permintaan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). “Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam dikutip Selasa (25/11). Asrorun menuturkan, PPATK pernah curhat ke MUI terkait ada lebih dari Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan.
Asrorun Niam menegaskan pada hakekatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening. “Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam. Menurut Asrorun, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelola dengan prinsip syariah. Misalnya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Fatwa ini juga menegaskan setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan. "Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.
Adapun naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:. Ketentuan Hukum 1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.
Rekomendasi 1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan. 2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant. 3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.