Kejari Periksa 67 Saksi dalam Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan Pemkot Bandung

Ilustrasi korupsi.-Foto: net-

KOTABANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kasus ini menarik perhatian karena diduga melibatkan pejabat tinggi Pemkot Bandung. Kejaksaan bahkan memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD sekaligus Ketua DPD NasDem Kota BAndung, Rendiana Awangga.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, sampai saat ini perkembangan penanganan perkara masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat kasus ini terungkap.

"Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini," kata Alex, Senin (24/11/2025).

Namun, Alex tak memerinci ihwal siapa saja 67 saksi yang diperiksa oleh kejaksaan.

Sebelumnya Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk ke pola prinsip-prinsip utama good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya kota Bandung yang jauh lebih baik," ujarnya.

Irfan pun mengingatkan kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Bandung untuk koperatif dan memberikan keterangan yang jujur, tanpa adanya tekanan atau kepentingan pihak mana pun.

"Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan