Ini Reaksi Mabes Polri Merespons Putusan MK Larang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Ini Reaksi Mabes Polri Merespons Putusan MK Larang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil-foto :jpnn.com-
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.