Soal Putusan MK, Legislator Tegaskan Polisi Aktif di Instansi Sipil Harus Pensiun
ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri segera menyesuaikan diri setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebab, kata Abdullah, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun menunda pelaksanaan.
"Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding," kata legislator fraksi PKB itu melalui keterangan persnya, Jumat (14/11). Diketahui, putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Menurut Abdullah, polisi aktif yang berdinas di instansi sipil harus menentukan sikap setelah muncul putusan MK. Menurut dia, polisi aktif yang berdinas di instansi sipil bisa bertugas kembali ke Polri andai tak mau pensiun.
"Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, mereka harus pensiun dari Polri,” lanjut Abdullah. Dia menilai putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah tepat, karena demi menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara.
Toh, kata Abdullah, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab," ujar dia.