Terduga Penganiayaan yang Sempat Buron Berhasil Ditangkap

Diamankan: JP tersangka penganiayaan yang berhasil diamankan anggota Polsek Lebong Utara.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - JP (35) warga Desa Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah yang sempat menjadi buronan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Desember 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Lebong Utara yang langsung dipimpin Kapolsek. Iptu. M Subkhan SH.

Terduga penganiayaan dibekuk ketika sedang berada di kawasan Taman Smart City Karang Nio.Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M Subkhan SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap JP sendiri berawal adanya laporan dari warga yang menjadi korban penganiayaan atas nama Roki Imansyah warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara pada bulan Desember 2023 yang lalu.

"Dari laporan yang di sampaikan ke Polsek Lebong Utara, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat ini berada di Taman Smart City Karang Nio," ujar Kapolsek. 

Baca Juga: KPU Lebong Dahulukan Logistik ke TPS Sulit

Dikatakan Kapolsek, kronologis peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban sendiri terjadi di kawasan Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen.

Namun saat itu, pelaku sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada bulan Februari 2024 ini. 

Tambah Kapolsek, untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Lebong Utara, selain mengamankan pelaku juga berhasil diamankan 1 unit pisau sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Jo 170 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," demikian Subkhan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan