Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana, BPBD Gelar Diskusi Publik
Diskusi: BPBD Lebong menggelar diskusi publik update dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Lebong.-(rian/rl)-
LEBONG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong melaksanakan Diskusi Publik update dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula kantor Bappeda Lebong Kamis (16/11) kemarin.
Kepala BPBD Lebong, Tantomi, SP mengatakan jika Kabupaten Lebong sudah menyusun dokumen KRB dan RPB, namun sudah habis masa berlakunya pada tahun 2021 lalu, maka dalam memenuhi SPM Sub Urusan Bencana, Kabupaten Lebong perlu melakukan update dokumen RPB untuk disepakati bersama agar menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana si Kabupaten Lebong untuk periode 5 tahun kedepan.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, maka harus dilakukan pemutakhiran dokumen setiap 5 tahun sekali, sehingga pada tahun 2023 ini perlu dilakukan pemutakhiran pada data-data yang ada di dalam dokumen KRB dan RPB," sampai Tantomi.
Baca Juga: Bujang Gadis Lebong Tembus 17 Besar Ajang Bujang Gadis Bengkulu 2023
Maka dari itu, Ia berharap, kegiatan ini juga menjadi komitmen seluruh Kepala SKPD yang ada dilingkungan Pemkab Lebong terkait kegiatan tersebut. Yangmana diskusi publik yang dilaksanakan untuk mendapatkan usulan-usulan atau rekomendasi dari berbagai stakeholder dalam pemutakhiran dokumen KRB dan RPB Kabupaten Lebong termasuk unsur dari masyarakat.
Selain itu, dokumen KRB sendiri memuat potensi ancaman bencana dan kapasitas yang dimiliki oleh Kabupaten Lebong yang selanjutnya dianalisis tingkat ancamannya untuk menentukan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang perlu dilakukan.
"Kalau dokumen RPB ini berisi perencanaan-perencanaan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tentang rekomendasi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong beserta jajarannya dalam rangka pengurangan risiko bencana," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan diskusi publik update dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana bertujuan untuk membentuk atau menyusun sebuah dokumen tentang kajian risiko bencana yang nantinya di sesuaikan dengan RPJMD. Yangmana dokumen ini akan diberlakukan untuk di tahun 2025 mendatang.
"Jadi, dokumen risiko bencana yang telah di susun di tahun 2024 nanti akan disinkronkan dengan RPJMD tahun 2025," kata Sekda.
Lanjutnya, setelah dokumen kajian risiko bencana selesai dibentuk, apapun yang menyangkut dengan kebencanaan sesuai dalam RPJMD. Maka semua penanggulangan bencana tersebut akan menggunakan runutan atau panutan dokumen yang saat ini dibentuk.
"Dokumen yang sudah dibentuk nantinya akan di sampaikan ke pusat untuk dilihat risiko penanggulangan bencana apa yang bisa dibantu oleh pusat," terang Sekda.
Tambah Sekda, bahwa hampir seluruh potensi bencana ada di wilayah Kabupaten Lebong, bahkan berdasarkan data dari tenaga ahli potensi bencana di Lebong setiap tahun mengalami peningkatan. Untuk itulah, dengan dokumen risiko bencana yang dibentuk saat ini nantinya akan menjadi acuan penanganan bencana, baik dari pemerintah pusat maupun Kabupaten Lebong.
"Kita berharap, dengan sudah terbentuknya dokumen ini penanganan bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong dapat dilakukan lebih maksimal," pungkas Sekda. (wlk)