ETLE Bukan Sekadar Teknologi, Tetapi Wujud Nyata Transformasi Polri yang Presisi

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keberadaan ETLE bukan hanya sekadar penerapan teknologi, tetapi merupakan transformasi pendekatan hukum -foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seiring dengan transformasi menuju era digital, Korlantas Polri terus memperkuat langkah reformasi di bidang penegakan hukum lalu lintas.
Salah satu inovasi strategis yang menjadi tonggak penting adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sebuah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menandai babak baru transparansi dan akuntabilitas di jalan raya.
Sejak dioperasikan secara nasional pada 23 Maret 2021, sistem ETLE Nasional Presisi menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih objektif, modern, dan bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Transformasi ini sejalan dengan visi Digital Korlantas Polri, yang digagas untuk membangun sistem layanan lalu lintas yang efisien, terpercaya, dan berkeadilan.
Melalui kamera canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Data pelanggaran tersebut kemudian diolah dan dikirim ke pusat data Korlantas Polri sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti visual dan faktual, bukan berdasarkan subjektivitas di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keberadaan ETLE bukan hanya sekadar penerapan teknologi, tetapi merupakan transformasi pendekatan hukum yang berorientasi pada kepercayaan publik dan pelayanan yang berintegritas.
“ETLE adalah simbol dari semangat baru Polantas yang ingin membangun kepercayaan masyarakat. Melalui sistem yang transparan, akurat, dan berbasis bukti digital, kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang nyata di jalan raya,” ujar Agus Suryonugroho.
Selain ETLE statis yang dipasang di titik tetap, Korlantas Polri juga memperluas inovasinya melalui ETLE Mobile atau Handheld, yang memungkinkan penegakan hukum digital dilakukan secara fleksibel di lapangan menggunakan perangkat genggam.
Sistem ini melengkapi ekosistem Digital Korlantas, bersama layanan lain seperti Digital SIM, registrasi kendaraan online, hingga integrasi data lalu lintas nasional.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat Korlantas Polri dalam membangun penegakan hukum yang modern dan humanis, sekaligus memperkuat citra Polantas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan warna baru dalam pelayanan publik. ETLE bukan hanya alat, tapi cermin dari niat tulus Polri untuk terus berbenah, memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bagi institusi sendiri,” ujar Agus.
Dengan terus berkembangnya infrastruktur digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas, ETLE diharapkan menjadi pilar utama dalam menciptakan budaya tertib di jalan raya.
Lebih dari sekadar teknologi, ETLE adalah wujud nyata transformasi menuju Polri yang Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.