Komisi X DPR Beri Bocoran Perkembangan Terkini RUU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. -Foto: Humas DPR RI-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mau tahu perkembangan terkini soal RUU Sisdiknas? Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian beri bocoran. Menurut Hetifah, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi terpadu. 

"Langkah ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif," kata Hetifah, Sabtu (11/10).  

Dia menjelaskan selain tiga undang-undang tersebut, UU Pesantren juga termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas. 

Namun, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional. 

“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” tuturnya. 

Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU SIsdiknas nantinya. 

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya. 

Penegasan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU ini akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional, sehingga lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.

Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut. 

Penguatan pendidikan keagamaan ke dalam RUU Sisdiknas, merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. 

“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya. 

Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya. 

"Penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah," pungkas Hetifah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan