JPU Tuntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah

Aktris Nikita Mirzani menanggapi santai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10)-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktris Nikita Mirzani menanggapi santai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Aktris 39 tahun tersebut mengaku tak masalah dengan tuntutan JPU, karena menurut Nikita, jaksa memang berhak untuk menuntut para terdakwa.
"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis dilansir dari JPNN.CO
. Semula, dia berpikir bahwa tuntutan yang dijatuhi oleh JPU lebih dari yang dibacakan hari ini.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani menanggapinya santai saat mendengar tuntutan dari JPU. Saat ini, Nikita Mirzani tengah menyiapkan pledoi atau pembelaannya untuk sidang berikutnya."Pledoi minggu depan, lagi nyicil sedikit-sedikit, kan, dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi," tuturnya. Dia sendiri masih tetap optimistis bakal bebas terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang tengah menjeratnya.
Ibu tiga anak itu mengeklaim dirinya memang tak bersalah seperti yang ditudingkan."Harus (optimistis) karena, kan, memang enggak ngelakuin," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Nikita Mirzani untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. "Untuk itu sebagaimana sudah kami rencanakan ya, akan kami kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 ya," tutur Majelis Hakim. Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.