OPD Diimbau Maksimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat e-Katalog

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerapkan sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 ini.

Penggunaan e-katalog ini sudah lumrah digunakan di seluruh Indonesia dan diinstruksikan langsung oleh Presiden. BPK dan KPK RI juga menganjurkan penggunaannya dalam setiap transaksi pengadaan barang dan jasa.

"Penggunaan e-katalog lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah sendiri dinilai mempermudah setiap transaksi. OPD tinggal klik setiap barang atau jasa yang mereka butuhkan," kata Sekda.

Disisi lain, lanjut Sekda, penerapan sistem e-katalog ini juga mempermudah pengawasan setiap penggunaan anggaran di setiap OPD.

Baca Juga: Kades Turan Tiging Ajak Warga Dukung Penuh Pembangunan Desa

"Untuk itu setiap OPD dilingkup Pemkab Lebong didorong untuk meminimalisir transaksi secara manual dan bisa memaksimalkan pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog lokal," terangnya.

Terkait dengan masih minimnya pelaku UMKM yang terdaftar dalam e-katalog lokal Pemkab Lebong, dirinya mengaku jika hal tersebut bukan suatu kendala.

Justru bagaimana ke depan OPD terkait bisa mendorong setiap pelaku UMKM yang ada di Lebong bisa terdaftar sebagai penyedia di sistem e-katalog ini.

"Justru itu ini tugas OPD terkait untuk gencar mendorong pelaku UMKM seperti penyedia makan minum, ATK dan lainnya untuk mendaftarkan usahanya ke e-katalog yang sudah disiapkan oleh Pemkab Lebong," singkatnya.

Terpisah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong eldi Satria, ST, menjelaskan sejauh ini sudah tersedia sebanyak 1.595 produk pada e-Katalog lokal Pemkab Lebong.

Produk yang ditayangkan itu berasal dari sekitar 100 penyedia. Dari jumlah itu jumlah penyedia yang terdaftar di e-katalog Pemkab Lebong tersebut masih didominasi oleh pelaku usaha dari luar daerah. 

"Penyedia luar daerah ini mendaftar di luar Kabupaten Lebong. Tapi mereka bisa terdaftar di e-Katalog Lebong karena mereka tinggal memberikan tanda cek map untuk bisa tampil di e-Katalog Pemkab Lebong," jelasnya.

Eldi kembali menyampaikan pemberlakukan e-katalog ini untuk semua jenis penyedia barang dan jasa. Sehingga seluruh transaksi akan menggunakan sistem e-katalog. 

"Jadi semuanya lewat e-katalog, tentunya hal ini merupakan peluang bagi para pelaku penyedia barang dan jasa dan jugamelalui sistem ini juga diharapkan bisa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pemkab Lebong," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan