Banyak Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Belum Ada Solusi

Banyak honorer tidak bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi-Foto: net-

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 518 honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 lantaran tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan, Made Slamet meminta Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memperjuangkan nasib ratusan honorer yang terancam PHK.

"Kami minta Pak Gubernur tidak tinggal diam atas kelanjutan nasib sebanyak 518 pegawai honorer ini. Sikap menggantung dengan dalih tak gegabah yang dipilih gubernur kami rasa tidak tepat. Karena ini nasib ratusan orang honorer," ujarnya di Mataram, Rabu (24/9).

Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB itu mengatakan tuntutan ini sudah disuarakan fraksinya dalam paripurna DPRD terhadap Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2025.

Untuk itu, pihaknya mendesak gubernur bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan lobi kepada pemerintah pusat, sehingga 518 pegawai honorer atau non-ASN yang tersebar di semua OPD di Pemprov NTB memiliki kejelasan status.

"Kami siap mengadvokasi ratusan honorer Pemprov ke pusat asalkan Gubernur dan BKD sudah angkat tangan tidak mengurus mereka," tegas Made. 

Made Slamet menyatakan pihaknya tidak menghendaki adanya kebijakan PHK terhadap ratusan tenaga honorer tersebut.

Sebab, kata dia, Pemprov NTB memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik di NTB.

"Harus ada skema alternatif yang dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi sebagai pelayan publik," katanya. 

Berdasarkan data BKD NTB, hasil seleksi PPPK Tahap I dan Tahap Il terdapat 9.542 orang pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dengan perincian prioritas (status R2, R3, R3/b, R3/T) sejumlah 5.909 orang. Kemudian non-prioritas (status R4, R5, Atas Permintaan Sendiri (APS), tidak memenuhi syarat sejumlah 3.633 orang.

BKD NTB telah melakukan pemetaan serta verifikasi dan validasi terhadap pegawai non-ASN dengan memperhatikan status aktif bekerja dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan.

Pegawai non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.

Rincian PPPK dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan