Korlantas Polri Stop Sementara Sirene dan Strobo Kendaraan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan sirene maupun lampu strobo tidak lagi menjadi prioritas.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Korlantas Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising serta potensi penyalahgunaan fasilitas prioritas lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan sirene maupun lampu strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Pengawalan tetap berjalan, hanya saja suara sirene dan strobo sementara dievaluasi. Jika tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tidak digunakan,” jelas Irjen Agus, Sabtu (20/9) dilansir dari jpnn.com

Irjen Agus menekankan bahwa sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi, misalnya keadaan darurat. Untuk sementara, sifatnya adalah imbauan agar tidak digunakan kecuali sangat penting.

BACA JUGA:Polri Resmi Mengajukan Red Notice untuk Riza Chalid

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk respons positif terhadap aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan rotator oleh kendaraan yang tidak semestinya.

“Kami berterima kasih atas masukan masyarakat. Semua saran akan menjadi bahan evaluasi agar lalu lintas lebih tertib,” ujarnya.

Saat ini Korlantas Polri juga tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan lampu rotator berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 59 ayat (5), diatur jelas mengenai siapa yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

Lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat, dan jenazah.

Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus.

Dengan adanya evaluasi ini, Korlantas Polri berharap penggunaan sirene dan rotator di jalan raya tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan