Formasi CPNS & PPPK 2024: Honorer Tercecer Pasti Kecewa
Honorer teknis administrasi juga mendapat kuota pada formasi PPPK 2024. Ilustrasi-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah mengajukan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN.
Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menyetujui jumlah formasi CASN yang diajukan sebanyak 65 formasi CPNS 2024 dan 1.403 formasi PPPK 2024.
"Gubernur Kaltara telah menyetujui total usulan formasi untuk Pengadaan CASN 2024. Sebanyak 1.403 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 65 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Yusuf Suardi di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat (2/2).
Yusuf menjelaskan setelah mendapat persetujuan Gubernur, pihaknya akan meneruskan usulan tersebut kepada BKN pada hari itu.
Proses selanjutnya yakni menunggu persetujuan pusat mengenai jumlah formasi yang ditetapkan, serta jadwal tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Baca Juga: 5 Manfaat Jeruk, Wanita Pasti Suka
“Jadwal seleksi nantinya akan dikeluarkan oleh BKN, termasuk untuk juknis pelaksanaan.” Kata Yusuf.
Usulan Berdasar Database BKN
Diketahui, data resmi pemerintah, hingga akhir 2023 masih terdapat sekitar 2,3 juta honorer di database BKN. Namun, ditengarai masih banyak juga honorer yang tercecer, yang belum masuk database BKN.
Nah, Yusuf memastikan bahwa usulan formasi PPPK 2024 Pemprov Kaltara yang diajukan ke pusat berdasar database honorer yang ada di BKN.
“Usulan formasi CASN utamanya PPPK tahun ini sesuai dengan database yang masuk di BKN,” kata Yusuf.
Dikatakan juga bahwa disetujuinya usulan formasi PPPK 2024 tersebut merupakan bukti komitmen Gubernur Zainal dalam menyelesaikan masalah honorer dan tenaga kerja kontrak.
Semuanya diupayakan bisa terseleksi dan terangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi usulan untuk posisi tersebut tak hanya sebatas tenaga kesehatan dan guru saja.
“Ada tenaga administrasi dan tenaga teknis lain, sesuai dengan kebutuhan kita (Pemprov Kaltara) dan database BKN. Terangkat tetap sesuai dengan ketentuan dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Misalnya, saja penilaian kinerja selama ini,” katanya.