DPRD dan Pemkab Lebong Sepakati KUA PPAS APBD Perubahan 2025

DPRD dan Pemkab Lebong Sepakati KUA PPAS APBD Perubahan 2025-foto :dok DPRD Lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna internal DPRD yang digelar pada Selasa, 16 September 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Lebong Rinto Putra Cahyo, S.Kep, PJ Sekda Lebong Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si, serta Plt Kepala BKD Riswan Efendi, MM.
Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menegaskan bahwa dokumen KUA PPAS yang telah disepakati bersama ini menjadi pedoman utama dalam menyusun program kerja pada APBD Perubahan Lebong 2025. Proses penyusunan dilakukan melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disahkan dalam paripurna.
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Penipuan Aktivasi IKD
“Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih detail terkait program-program prioritas, sebelum dibawa kembali dalam rapat paripurna untuk penetapan,” jelas Carles.
Bupati Lebong H. Azhari menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, proses pembahasan KUA PPAS hingga penandatanganan nota kesepakatan berlangsung secara konstruktif dan penuh komitmen demi kepentingan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menunjukkan kerja sama yang baik. Hasil ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Lebong,” ungkap Bupati Azhari.